Banda AcehNews

Forkopimda Banda Aceh Putuskan Perketat Protokol Kesehatan, Sekolah Menunggu Keputusan Pusat

×

Forkopimda Banda Aceh Putuskan Perketat Protokol Kesehatan, Sekolah Menunggu Keputusan Pusat

Sebarkan artikel ini
Habanusantara.net, Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh memutuskan untuk memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu dilakukan karena mulai terjadi penularan lokal di Ibukota Provinsi Aceh ini.
“Setelah mendengar masukan dari seluruh unsur Forkopimda dan pemaparan dari kepala SKPK terkait, kita putuskan untuk memperketat lagi protokol kesehatan Covid-19,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Forkopimda di pendopo, Senin 22 Juni 2020.
Rapat tersebut turut diikuti oleh Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Abdul Razak Rangkuti, Kajari Erwin Desman, Ketua MPU Damanhuri Basyir, dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya, serta sejumlah Kepala SKPK dan pejabat terkait.
Protokol kesehatan dimaksud antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menyemprot disinfektan, hingga rapid test dan PCR. “Akan kita terapkan secara ketat di semua tempat mulai dari kantor pemerintahan, masjid, warkop, pasar, terminal, hingga pelabuhan untuk memutus rantai penyebaran virus,” katanya.
Aminullah juga mengatakan Perwal wajib masker akan ditegakkan lagi, “Kita intensifkan razia masker mulai dalam minggu ini. Tak ada tawar-menawar lagi, di perbatasan yang tak pakai masker harus ‘balik kanan’ (dilarang masuk kota). Begitu juga di kawasan ramai pengunjung di dalam kota seperti pantai Ulee Lheue, wajib pakai masker.”
Sementara bagi pemilik usaha seperti warkop, pusat perbelanjaan, restoran, dan hotel, wali kota mewanti-wanti agar menerapkan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh. “Jika tidak patuh, izin usahanya akan kita cabut. Kita tidak boleh main-main lagi karena grafik kasus Corona semakin naik,” ujarnya.
Terkait jadwal masuk sekolah bagi pelajar, wali kota memastikan pihaknya menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Kita masih berpedoman pada ketentuan pusat bahwa daerah dalam zona kuning belum bisa menggelar kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Namun begitu, sejumlah skenario telah kita siapkan jika nanti diperbolehkan sekolah aktif,” ujarnya lagi.
Di tempat yang sama, Kadinkes Banda Aceh Media Yulizar mengatakan per Minggu 21 Juni 2020, tercatat sudah delapan kasus positif Corona di Banda Aceh. “Kasus lama tiga orang sudah sembuh, tapi ada yang terbaru yakni lima orang yang saat ini sedang dirawat. Kelima orang tersebut terdiri dari empat paramedis RSUZA dan satu warga luar kota yang sedang bertugas di Banda Aceh.”
“Dipastikan empat paramedis itu tertular saat merawat pasien positif corona asal Medan yang akhirnya meninggal dunia beberapa hari lalu. Sementara satu lainnya diduga kuat juga tranmisi lokal karena yang bersangkutan mengaku tidak meninggalkan kota dalam 14 hari terakhir,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat dua klaster penularan lokal Covid-19 di Aceh, yakni di Lhoksukon, Aceh Utara, dan di kawasan Pagar Air, Aceh Besar. “Yang di Pagar Air ini merupakan tempat tinggal pasien corona yang meninggal tempo hari. Kemudian hasil swabnya: anak, menantu, istri, dan dua cucu almarhum semua positif,” kata Media.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close