Banda AcehDPRKNews

Ini Pandangan Fraksi Gerindra terhadap Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh

×

Ini Pandangan Fraksi Gerindra terhadap Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Banda Aceh – Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangannya terhadap tiga usulan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2021 oleh Wali Kota Banda Aceh. Pandangan ini disampaikan juru bicara fraksi, Ramza Harli, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Tahun 2021 dan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, Selasa pagi (29/06/2021).
Adapun tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rancangan aqanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Terhadap Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ramza Harli mengatakan pentingnya pengelolaan air limbah domestik untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah termasuk dalam urusan wajib pemerintah kota dan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat. Di samping itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019 juga menyatakan tentang pencapaian universal akses sanitasi pada tahun 2019.
Maka, agar sistem pengelolaan air limbah ini dapat berkelanjutan maka harus disertai dengan komponen pendukung yaitu regulasi air limbah domestik, institusionalisasi layanan, penyadaran perubahan perilaku masyarakat dan promosi pelayanan, serta kebijakan pendanaan maupun penagihan retribusi pelanggan.
“Sehubungan dengan hal di atas kami dari Fraksi Gerindra sangat setuju Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Qanun Kota Banda Aceh,” kata Ramza saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Terhadap Raqan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pihaknya berpandangan, serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor ini salah satu unsur penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan jumlah pendapatan daerah.
Oleh karena itu terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang dituangkan di dalam satu aturan qanun yang mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor .
Lebih lanjut terkait dengan usulan Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ramza mengatakan Kota Banda Aceh sebagai daerah otonom berhak mengatur urusan pemerintahannya sendiri yang dasar hukumnya dibuat dalam bentuk qanun tentang retribusi daerah.
Ramza menjelaskan, retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Fraksi Gerindra mengharapkan dengan lahirnya qanun ini dapat memaparkan rencana induk pengembangan (RIP) dan rencana strategis pengembangan atas tempat rekreasi dan olahraga yang menjadi objek qanun ini. Menurutnya, RIP sangat penting untuk menunjukkan seberapa besar komitmen pemerintah kota dalam memperbaiki manajemen pengelolaan tempat tersebut.
“Semakin layak dan berkualitas tempat tersebut maka semakin puas masyarakat Kota Banda Aceh. Bahkan kami berpendapat objek retribusi ini bukan semata tempat rekreasi, tetapi dapat dijadikan objek pariwisata andalan yang dapat mendulang PAD jika dikelola secara profesional,” ujar Ramza.
Ramza juga mengharap agar pemerintah kota meningkatkan prasarana dan sarana di objek retribusi yang dimaksud. Pasalnya, beberapa sarana rekreasi dan olahraga di Kota Banda Aceh dinilai perlu direnovasi atau mendapat perbaikan. Bahkan untuk beberapa sarana olahraga perlu peningkatkan kapasitas dan fasilitasnya. Namun, yang terpenting sarana rekreasi dan olahraga itu harus benar-benar dijaga kebersihan dan keindahannya.
“Fraksi kami sangat setuju pemungutan retribusi ini dalam rangka peningkatan PAD, tetapi yangg paling penting harus terus ditingkatkan pelayanan pada tempat-tempat tersebut sehingga masyarakat tidak terasa keberatan karena mereka puas dengan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah,” tutup Ramza.[]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close